Pencatatan Kelahiran
Bagi Penduduk Kabupaten Pati yang Lahir di Wilayah Kabupaten Pati
Persyaratan:
1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
3. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
4. Fc. KK dan KTP orang tua;
5. Fc. Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); dan
6. Fc. Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).
Bagi Penduduk Kabupaten Pati yang Lahir di Luar Wilayah Kabupaten Pati
Persyaratan:
1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
2. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
3. Fc. KK dan KTP orang tua;
4. Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); dan
5. Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas/Badan/Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.
Bagi Penduduk Di Luar Kabupaten Pati yang Lahir di Wilayah Kabupaten Pati
Persyaratan:
Bagi Pencatatan Tepat Waktu (usia 0 s/d 60 hari sejak tanggal kelahiran)
1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
2. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
3. Fc. KK dan KTP orang tua; dan
4. Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir).
Bagi Pencatatan Terlambat (di atas usia 60 hari sejak tanggal kelahiran) :
1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
2. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
3. Fc. KK dan KTP orang tua;
4. Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); da
5. Fc. Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).
Pelaporan pencatatan kelahiran paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran
Bagi anak yang tidak diketahui asal usul atau keberadaan orang tuanya Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
Pencatatan Kelahiran untuk WNI yang lahir di Daerah bagi pelaporan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan setelah memenuhi persyaratan :
1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
2. Fc. KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang;
3. Fc. KK dan KTP orang tua;
4. Fc. Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir); da
5. Fc. Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat)
6. Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri.
AKTA KELAHIRAN HILANG !!!!!!!
Berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat dalam mengurus kehilangan akta kelahiran. Syarat-syarat membuat akta kelahiran yang hilang dengan membuat akta kelahiran baru tidak jauh berbeda. Bedanya hanya pada surat kehilangan dari polisi, jika anda ingin membuat akta karena akta yang asli hilang maka anda memerlukan surat kehilangan dari polisi, sedangkan untuk membuat akta kelahiran baru tidak perlu surat kehilangan dari pihak berwajib. selengkapnya di bawah ini.
Cara membuat akta kelahiran karena hilang . mungkin ada sedikit perbedaan syarat-syarat yang harus dipenuhi di setiap daerah, tapi kemungkinan besar syaratnya tidak jauh berbeda dengan yang akan saya paparkan di sini.
Berikut ini syarat-syarat pembuatan akta kelahiran:
1. surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit bersalin atau rumah sakit yang telah didaftarkan di desa atau keluarahan dengan triplikat
2. photocopy surat nikah orang tua dengan membawa akte nikah yang asli
3. photocopy KTP dan kartu keluarga orang tua yang bersangkutan yang masih berlaku
4. photocopy KTP dan kartu keluarga yang bersangkutan dengan membawa KTP/KK yang asli
5. photocopy salah satu ijazah (TK,SD,LTP,SLTA,S1,S2,S3) bagi yang memiliki
6. KTP 2 orang saksi beserta tanda tangan dan photocopy masing-masing
Untuk pembuatan akta kelahiran yang hilang, ditambah lagi surat kehilangan dari kepolisian.
Yang pertama adalah mengajukan permohonan surat kehilangan dari desa, biasanya ada beberapa desa yang mengharuskan kita untuk minta surat ke RT dulu.
Pencatatan Kematian
Persyaratan Bagi Penduduk Pribumi / WNI:
1. Keterangan Kematian dari dokter/paramedis; dan
2. Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan.
Persyaratan Bagi Orang Asing / WNA:
1. Surat kematian dari dokter/paramedis, dan atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan;
2. Fotocopy KK dan KTP, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
3. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan
4. Fotocopy Paspor, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.
1. Pelaporan pencatatan kematian paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Pencatatan Pengangkatan Anak
Persyaratan:
1. Fc. Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak;
2. Kutipan Akta Kelahiran (asli);
3. Fc. KTP pemohon; dan
4. Fc. KK pemohon.
Pelaporan pencatatan pengangkatan anak paling lambat 30 hari sejak diterima salinan penetapan pengadilan oleh yang mengangkat anak.
Pencatatan Pengakuan Anak
Persyaratan:
1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
2. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
4. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
Pelaporan pencatatan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan.
Pencatatan Pengesahan Anak
Persyaratan
1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
2. Kutipan Akta Kelahiran;
3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
4. Fotocopy KK; dan
5. Fotocopy KTP pemohon.
Pelaporan pencatatan pengesahan anak paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu anak melaksanakan perkawinan dan mendapat akta perkawinan/buku nikah yang sah.
Pencatatan Perubahan Nama
Persyaratan
1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
4. Fotocopy KK; dan
5. Fotocopy KTP.
Pelaporan pencatatan perubahan anak paling lambat 30 hari sejak diterima salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar